Upaya Mendidik dengan Program Indonesia Pintar (PIP)


Berikut adalah penjelasan resmi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP)—termasuk definisi, mekanisme pengurusan, dan seluruh persyaratannya—berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia:

1. Dasar Hukum dan Definisi

Regulasi terkini: Program Indonesia Pintar diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020, yang masih berlaku hingga saat ini .

Permendikbud ini mencabut aturan sebelumnya, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 dan sebelumnya.

PIP adalah program pemerintah—dengan landasan pada instruksi presiden—dalam bentuk bantuan biaya pendidikan, berupa uang tunai dan/atau layanan pendidikan. Tujuannya untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat sekolah hingga lulus pendidikan menengah/formal .

2. Tujuan Program

Untuk:

Meringankan biaya personal pendidikan.

Mencegah siswa putus sekolah.

Mendorong siswa yang telah putus untuk kembali melanjutkan pendidikan formal atau nonformal .

3. Persyaratan Penerima

Berikut kriteria siswa yang berhak menerima PIP:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) hasil pemadanan data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang mencakup:

Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau penerima PKH.

Yatim/piatu, termasuk yang tinggal di panti asuhan/panti sosial.

Siswa yang putus sekolah dan ingin kembali bersekolah.

Korban bencana alam.

Korban konflik atau musibah.

Siswa berkebutuhan khusus.

Orangtua/wali narapidana atau berstatus sebagai tersangka.

Memiliki lebih dari tiga saudara kandung serumah.

Peserta di lembaga kursus atau pendidikan nonformal .

4. Mekanisme Pengurusan

Proses pendaftaran dan verifikasi PIP biasanya dilakukan melalui jalur sekolah, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Verifikasi di Dapodik

Pastikan NISN sudah terdaftar dan sinkron dengan DTKS, serta status "Layak PIP" ditandai oleh sekolah di sistem Dapodik .

2. Penyiapan dokumen

Kartu Keluarga (KK)

Akta Kelahiran

Rapor terakhir

KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Surat pernyataan penerima program (BSM) dari sekolah .

3. Pengajuan melalui sekolah

Sekolah mencatat dan mengusulkan calon penerima melalui Dapodik.

Selanjutnya dikoordinasikan melalui Dinas Pendidikan (atau Kemenag untuk madrasah) hingga ke kementerian pusat .

4. Verifikasi DTKS

Jika siswa belum terdaftar di DTKS, orang tua/wali dapat mengajukan usulan melalui RT/RW atau musyawarah Desa/Kelurahan.

Proses ini dikelola oleh Dinas Sosial daerah dan Kemensos, menggunakan aplikasi seperti SIKS-NG dan Cek Bansos.

5. Cek status penerima

Setelah proses pengusulan selesai, siswa dapat mengecek status penerima melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

5. Ringkasan Tabel dan Aspeknya

Dasar Hukum

Permendikbud No. 10 Tahun 2020

Tujuan

Membantu pendidikan siswa kurang mampu agar tidak putus sekolah

Persyaratan

Dari keluarga miskin/rentan dengan berbagai kriteria (PKH, KKS, yatim, dst.)

Jalur Pendaftaran

Melalui sekolah → Dapodik → Dinas Pendidikan → Kemendikbud

Verifikasi DTKS

Pengajuan melalui desa/kelurahan dan Dinas Sosial jika belum terdaftar

Cek Status

pip.kemdikbud.go.id

Ilustrasi: indonesia.go.id

Komentar