Berikut adalah penjelasan resmi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP)—termasuk definisi, mekanisme pengurusan, dan seluruh persyaratannya—berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia:
1. Dasar Hukum dan Definisi
Regulasi terkini: Program Indonesia Pintar diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020, yang masih berlaku hingga saat ini .
Permendikbud ini mencabut aturan sebelumnya, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 dan sebelumnya.
PIP adalah program pemerintah—dengan landasan pada instruksi presiden—dalam bentuk bantuan biaya pendidikan, berupa uang tunai dan/atau layanan pendidikan. Tujuannya untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat sekolah hingga lulus pendidikan menengah/formal .
2. Tujuan Program
Untuk:
Meringankan biaya personal pendidikan.
Mencegah siswa putus sekolah.
Mendorong siswa yang telah putus untuk kembali melanjutkan pendidikan formal atau nonformal .
3. Persyaratan Penerima
Berikut kriteria siswa yang berhak menerima PIP:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) hasil pemadanan data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang mencakup:
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau penerima PKH.
Yatim/piatu, termasuk yang tinggal di panti asuhan/panti sosial.
Siswa yang putus sekolah dan ingin kembali bersekolah.
Korban bencana alam.
Korban konflik atau musibah.
Siswa berkebutuhan khusus.
Orangtua/wali narapidana atau berstatus sebagai tersangka.
Memiliki lebih dari tiga saudara kandung serumah.
Peserta di lembaga kursus atau pendidikan nonformal .
4. Mekanisme Pengurusan
Proses pendaftaran dan verifikasi PIP biasanya dilakukan melalui jalur sekolah, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Verifikasi di Dapodik
Pastikan NISN sudah terdaftar dan sinkron dengan DTKS, serta status "Layak PIP" ditandai oleh sekolah di sistem Dapodik .
2. Penyiapan dokumen
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran
Rapor terakhir
KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Surat pernyataan penerima program (BSM) dari sekolah .
3. Pengajuan melalui sekolah
Sekolah mencatat dan mengusulkan calon penerima melalui Dapodik.
Selanjutnya dikoordinasikan melalui Dinas Pendidikan (atau Kemenag untuk madrasah) hingga ke kementerian pusat .
4. Verifikasi DTKS
Jika siswa belum terdaftar di DTKS, orang tua/wali dapat mengajukan usulan melalui RT/RW atau musyawarah Desa/Kelurahan.
Proses ini dikelola oleh Dinas Sosial daerah dan Kemensos, menggunakan aplikasi seperti SIKS-NG dan Cek Bansos.
5. Cek status penerima
Setelah proses pengusulan selesai, siswa dapat mengecek status penerima melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
5. Ringkasan Tabel dan Aspeknya
Dasar Hukum
Permendikbud No. 10 Tahun 2020
Tujuan
Membantu pendidikan siswa kurang mampu agar tidak putus sekolah
Persyaratan
Dari keluarga miskin/rentan dengan berbagai kriteria (PKH, KKS, yatim, dst.)
Jalur Pendaftaran
Melalui sekolah → Dapodik → Dinas Pendidikan → Kemendikbud
Verifikasi DTKS
Pengajuan melalui desa/kelurahan dan Dinas Sosial jika belum terdaftar
Cek Status
pip.kemdikbud.go.id

Komentar
Posting Komentar
Kirim pesan terbaik Anda untuk pengembangan situs ini!