Program Adiwiyata Sekolah


Program Adiwiyata adalah program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang membina sekolah agar menjadi sekolah berbudaya lingkungan, di mana seluruh warganya peduli, berperilaku ramah lingkungan, dan mampu mengelola sumber daya secara berkelanjutan.

Dasarnya diatur dalam Permen LHK Nomor P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/2019.

🎯 Tujuan Utama

Menumbuhkan kesadaran dan kebiasaan menjaga lingkungan hidup pada warga sekolah.

Mengintegrasikan pendidikan lingkungan ke dalam kurikulum, budaya sekolah, dan fasilitas.

Menghasilkan generasi yang peduli, kreatif, dan berdaya dalam pelestarian lingkungan.

📊 Tingkat Penghargaan Adiwiyata

1. Adiwiyata Kabupaten/Kota – Tingkat awal, penilaian dilakukan oleh tim kabupaten/kota.

2. Adiwiyata Provinsi – Tingkat lanjutan setelah lolos di kabupaten/kota.

3. Adiwiyata Nasional – Pengakuan tingkat nasional, penilaian oleh KLHK.

4. Adiwiyata Mandiri – Tingkat tertinggi; sekolah tidak hanya berbudaya lingkungan tapi juga membina sekolah lain.

Prasyarat Mengikuti Program Adiwiyata

Mengacu pada aturan KLHK, sekolah harus memenuhi hal-hal berikut:

1. Kebijakan Berwawasan Lingkungan

Visi, misi, tata tertib memuat nilai peduli lingkungan.

Program kerja tahunan mencantumkan target lingkungan.

2. Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan

Isu lingkungan diintegrasikan dalam RPP dan mata pelajaran.

Ada kegiatan pembelajaran lapangan terkait lingkungan.

3. Kegiatan Lingkungan Partisipatif

Program nyata seperti bank sampah, penghijauan, konservasi air, hemat energi.

Melibatkan guru, siswa, orang tua, dan komunitas.

4. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Ramah Lingkungan

Taman, kebun, tempat sampah terpilah, toilet sehat, sumber air bersih.

Pemakaian listrik, air, dan kertas secara efisien.

5. Bebas dari Masalah Hukum Lingkungan

Tidak sedang atau pernah terlibat kasus pencemaran/pengrusakan lingkungan.

Ilustrasi: chatgpt

Komentar