Sebagai ahli di bidang undang-undang lalu lintas terbaru, berikut penjelasan cara membaca nomor polisi (TNKB) kendaraan bermotor di Indonesia berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 dan informasi terkini:
Struktur Umum TNKB
Format standar plat nomor kendaraan adalah:
[Kode Wilayah] [Nomor Urut] [Huruf Seri (1–2 huruf)]
Contoh: B 1234 XYZ
1. Kode Wilayah (Awalan Huruf)
Menunjukkan lokasi pembuatan atau registrasi kendaraan (misalnya: B = Jakarta/Bekasi/Depok/Tangerang; L = Surabaya; D = Bandung, dll.)
2. Nomor Urut Registrasi
Angka antara 1 hingga 9999, tidak diawali nol
Alokasi berdasarkan jenis kendaraan menurut Perkap No. 7 Tahun 2021:
1000–1999: Mobil penumpang
2000–6999: Sepeda motor
7000–7999: Bus
8000–8999: Truk atau kendaraan penumpang/barang
9000–9999: Kendaraan khusus
3. Huruf Seri (Setelah Angka)
Umumnya berisi 1–2 huruf sebagai kode sub-wilayah atau jenis kendaraan:
Huruf pertama menandakan sub-wilayah pendaftaran (contoh di wilayah JABODETABEK):
B = Jakarta Barat,
P = Jakarta Pusat,
T = Jakarta Timur, dsb.
Huruf kedua (jika ada) bisa menunjukkan jenis kendaraan/kelas (contoh: A = sedan/pick-up, D = truk, F = minibus/hatchback, J = SUV, T = taksi, dll.)
Jika huruf kedua hanya simbol pembeda, tidak selalu memiliki arti fungsional
4. Warna TNKB & Fungsi Kendaraan
Menurut Perkap No. 7 Tahun 2021:
Putih huruf hitam → Kendaraan pribadi, badan hukum, PNS, institusi internasional
Kuning huruf hitam → Angkutan umum atau barang
Merah huruf putih → Instansi pemerintah
Putih huruf biru → Korps diplomatik luar negeri
Hijau huruf hitam → Kendaraan khusus di kawasan perdagangan bebas
Contoh Praktis
B 1523 QF
Kode "B": Wilayah Jakarta/Bekasi/Depok/Tangerang
Angka 1523: Mobil penumpang (1000–1999)
"Q": bisa menandakan kendaraan staf pemerintahan
"F": pembeda atau jenis tambahan seperti minibus/hatchback
D 8456 AB
"D": Bandung & sekitarnya
8456: Truk/barang (8000–8999)
"A", "B": kode sub-wilayah atau sekadar huruf pembeda
Ringkasan Singkat
Komponen Arti
Huruf Awal
Kode wilayah pendaftaran kendaraan
Angka
Nomor urut pendaftaran + jenis kendaraan berdasarkan rentangan angka
Huruf Seri
Sub-wilayah pendaftaran (huruf pertama) + jenis atau pembeda (huruf kedua)
Warna Plat
Fungsi atau status pemilik kendaraan menurut Perkap terbaru

Komentar
Posting Komentar
Kirim pesan terbaik Anda untuk pengembangan situs ini!