Berikut adalah tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang menengah (SMP/SMA/SMK) di Indonesia, berdasarkan peraturan terbaru yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 (yang menggantikan Permendikbud No. 1 Tahun 2021):
5 Tahapan PPDB Menengah (SMP/SMA/SMK)
1. Pengumuman Pendaftaran
Dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah melalui sekolah, dinas pendidikan, maupun platform daring resmi.
2. Pendaftaran
Dilaksanakan secara daring (online) dengan mengunggah dokumen sesuai persyaratan. Jika layanan daring terbatas, bisa dilakukan secara luring (kunjungan langsung ke sekolah).
3. Seleksi Berdasarkan Jalur Pendaftaran
Ada empat jalur resmi, yaitu:
Domisili (Zonasi) – Calon peserta didik berdomisili dalam wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Afirmasi – Untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Prestasi – Berdasarkan pencapaian akademik atau non-akademik (jenjang SMP/SMA/SMK saja).
Mutasi – Untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas atau anak guru mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar.
4. Penetapan Peserta Didik Baru & Pengumuman
Hasil seleksi ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah berdasarkan rapat dewan guru. Pengumuman diumumkan secara transparan.
5. Daftar Ulang
Calon yang diterima wajib melakukan daftar ulang dengan menyerahkan dokumen asli. Jika tidak melakukan dalam tenggat waktu, status diterima otomatis dibatalkan.
Tahapan dalam Konteks Hukum & Regulasi
I. Perencanaan & Sosialisasi
Pemerintah daerah menetapkan wilayah zonasi, kuota per jalur, petunjuk teknis, dan aplikasi pendaftaran. Dilakukan sosialisasi ke masyarakat.
II. Pengumuman & Pendaftaran
Pengumuman secara publik, pendaftaran daring/luring, pengumpulan dokumen.
III. Seleksi & Penetapan
Berdasarkan jalur: domisili (prioritas jarak), afirmasi, prestasi (dengan bobot nilai rapor, prestasi, tes), dan mutasi (surat penugasan, pindah domisili).
IV. Pengumuman & Daftar Ulang
Hasil dikeluarkan, peserta didik melakukan daftar ulang dengan dokumen asli, jika terlambat dianggap mengundurkan diri.
Berikut rangkuman tahapan pembelajaran dari awal masuk hingga dinyatakan lulus bagi jenjang menengah (SMP/SMA/SMK) di Indonesia, berdasarkan peraturan terbaru:
1. Masuk Sekolah & Proses Pembelajaran
Setelah dinyatakan diterima sebagai peserta didik baru (PPDB), siswa memulai proses pembelajaran sesuai jenjangnya:
SMP/MTS: kelas VII–IX (3 tahun)
SMA/MA/SMK/MAK: kelas X–XII (3 tahun)
Di setiap semester, siswa mengikuti penilaian formatif (kuis, tugas) dan sumatif (ujian akhir), sebagai dasar evaluasi.
2. Kenaikan Kelas
Menurut Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022:
Kenaikan kelas tidak hanya dilihat dari ujian, tetapi juga melalui penilaian komprehensif: kemajuan belajar, ekstrakurikuler, dan prestasi lainnya.
Sekolah menetapkan detail kriteria ini dalam Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).
3. Penilaian Akhir & Kelulusan
Bagi siswa kelas akhir (IX untuk SMP, XII untuk SMA/SMK), beberapa persyaratan menjadi penentu kelulusan:
a. Tes Kompetensi Akademik (TKA)
Mulai tahun ajaran ini, siswa kelas akhir wajib mengikuti TKA, tetapi nilai tersebut tidak langsung menentukan kelulusan; lebih untuk evaluasi dan persiapan jenjang selanjutnya.
b. Kelulusan berdasarkan evaluasi komprehensif
Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2015, dengan pengaturan lanjutan:
Harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran (kelas VII–IX atau X–XII)
Memiliki nilai sikap/perilaku minimal “baik”
Lulus Ujian Sekolah, yaitu ujian yang diselenggarakan oleh sekolah (tidak lagi berupa UN)
Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 juga menekankan bahwa kelulusan dinyatakan melalui penilaian sumatif (tugas, portofolio, tes) dan pelaporan kemajuan belajar.
Proses ini memastikan bahwa kelulusan bukan hanya soal nilai ujian, tapi juga mencerminkan capaian akademik, sikap, dan partisipasi total siswa selama sekolah.

Komentar
Posting Komentar
Kirim pesan terbaik Anda untuk pengembangan situs ini!